JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada Rabu (8/3). Hal ini dilakukan atas hasil audit investigasi harta Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo seharusnya menjadi contoh pelaporan harta dan bayar pajak saat menjadi pejabat di Direktorat Pajak Kemenkeu. Namun yang terjadi adalah Rafael Alun tidak membayar pajak.

Tiga tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar siasat Rafael Alun dalam menyembunyikan hartanya. Disebut, ada tiga siasat yang dijalankan oleh Rafael Alun.

Siasat tersebut salah satunya Rafael tidak sepenuhnya melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa harta yang tidak dilaporkan seperti hasil usaha sewanya, uang tunai, dan bangunan yang dimilikinya.

“Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).