JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada Rabu (8/3). Hal ini dilakukan atas hasil audit investigasi harta Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo seharusnya menjadi contoh pelaporan harta dan bayar pajak saat menjadi pejabat di Direktorat Pajak Kemenkeu. Namun yang terjadi adalah Rafael Alun tidak membayar pajak.

Tiga tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar siasat Rafael Alun dalam menyembunyikan hartanya. Disebut, ada tiga siasat yang dijalankan oleh Rafael Alun.

Siasat tersebut salah satunya Rafael tidak sepenuhnya melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa harta yang tidak dilaporkan seperti hasil usaha sewanya, uang tunai, dan bangunan yang dimilikinya.

“Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).

Sebagian aset Rafael pun diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, hingga teman.

“Yang ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu,” ujarnya.

Harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lainnya, ditemukan beberapa harta yang belum didukung bukti kepemilikan.

“Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang atau bukti autentik kepemilikan,” kata Awan.

Rafael pun diketahui tidak patuh dalam membayar pajak. “Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran,” ungkap dia.

Kata Anwar, Rafael menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Rafael disebut melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya.

“Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Yang keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur dia.

“Dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. Jadi intinya seperti itu ada konflik kepentingan,” imbuh Awan.

Sementara itu Kemenkeu periksa 6 perusahaan 1 konsultan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo, dan satu konsultan pajak.

“Terhadap perusahaan yang memiliki atau memiliki berhubungan dengan Saudara RAT, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).

Suryo menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak terafiliasi Rafael Alun tersebut.

“Karena untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut,” ungkapnya.(SW)