JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Rafael Alun, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan keluarganya. Berapa jumlah uang yang berada di rekening tersebut?

“Signifikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/3/2023).

Ivan mengatakan rekening Rafael dan keluarganya diblokir usai PPATK melakukan pemblokiran kepada konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. Rekening milik Mario Dandy, salah satu anak Rafael yang viral karena kasus penganiayaan David, juga ikut diblokir.

“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan.

PPATK tidak memerinci soal jumlah uang yang berada di rekening milik keluarga Mario Dandy. Dia menjelaskan jumlah uang di rekening itu lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.

“LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN,” ujar Ivan.