JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Rafael Alun, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan keluarganya. Berapa jumlah uang yang berada di rekening tersebut?

“Signifikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/3/2023).

Ivan mengatakan rekening Rafael dan keluarganya diblokir usai PPATK melakukan pemblokiran kepada konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. Rekening milik Mario Dandy, salah satu anak Rafael yang viral karena kasus penganiayaan David, juga ikut diblokir.

“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan.

PPATK tidak memerinci soal jumlah uang yang berada di rekening milik keluarga Mario Dandy. Dia menjelaskan jumlah uang di rekening itu lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.

“LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN,” ujar Ivan.

PPATK telah memblokir rekening milik konsultan pajak keluarga Mario Dandy. Konsultan pajak itu diduga telah berada di luar negeri. Pihak KPK mengaku telah mengantongi identitas konsultan pajak tersebut.

“Sudah. Yang kita dapat dua,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3).

“Jadi tadi pagi aku komunikasi dengan PPTAK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa. Kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” tambahnya.

Pahala mengatakan pihak KPK saat ini telah berkoordinasi dengan PPATK dalam penelusuran aset kekayaan ayah Mario Dandy, termasuk dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Namun, Pahala menyebut KPK masih harus menemukan bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael sebelum mengusut tindak pidana pencucian uang yang diduga turut dilakukan Rafael.

“Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPU-nya ikut di belakang. Saya sampaikan jelas ke PPATK kita akan cari itu dulu,” terang Pahala.

Nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.(SW)