Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding
JAKARTA – Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Namun vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sambo masih bisa mengajukan permohonan banding.
Hak Sambo mengajukan upaya hukum banding itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 67. Berikut bunyinya:
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Upaya hukum banding dapat diajukan Sambo ke pengadilan tinggi. Namun upaya perlawanan itu hanya dapat dilakukan Sambo paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
“Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ‘boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 2,” demikian bunyi Pasal 233 ayat 2 KUHAP.







Comment