KPK Sebut Lt 11 Tempat Bagi-bagi Uang di MA
JAKARTA – Dakwaan KPK atas hakim agung Sudrajad Dimyati sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sudrajad Dimyati disebut KPK menerima suap untuk memenangkan pihak yang menyuap. Malah disebut uang suap itu dibagi-bagi di ruang kerjanya di Lantai 11 Mahkamah Agung (MA).
Infomasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (10/2/2023). Diceritakan Sudrajad Dimyati menerima suap pada 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB. Serah terima itu dilakukan tepat sehari setelah Sudrajad Dimyati memenangkan nasabah Intidana, Heryanto Tanaka.
“Bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung, hakim Elly menerima uang yang menjadi bagian Sudrajat Dimyati dan hakim Elly dari Muhajir Habibie. Uang itu dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi 2 amplop yaitu satu amplop berisi SGD 80 ribu untuk Sudrajad Dimyati, dan satunya berisi SGD 10,000 untuk Elly,” bunyi dakwaan jaksa.
Elly adalah Panitera Pengganti (PP) Sudrajad Dimyati. Dengan posisi itu, Elly bisa berkomunikasi langsung dengan Sudrajad Dimyati. Di sisi lain, Elly juga bisa menjadi tim penghubung ke pihak lain.







Comment