JAKARTA – Terpidana kasus korupsi hibah ke pondok pesantren Banten, Irvan Santoso, mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK. Irvan menyerahkan sendiri memori PK ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Tadi sudah dibacakan, intinya mencari keadilan saja, saya ingin tahu proses ini ujungnya di mana, di samping menggunakan hak saya sebagai terpidana,” kata Irvan di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (26/1/2023).

Irvan mengajukan PK karena permohonan kasasinya ditolak. Ia mengatakan mengurai tiga hal sesuai dengan Pasal 263 KUHAP dimana PK harus ada novum, pertentangan hakim dan kekhilafan hakim.

“Itu yang saya urai,” katanya.

Selain itu, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten tersebut membacakan sendiri pembacaan memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia menyoroti putusan kasasi yang menyatakan dirinya sebagai orang yang menguntungkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) karena menyalurkan hibah tahun 2018-2020, dia mengklaim dia tidak mendapat keuntungan.

“Saya hanya mengulas apa yang didakwakan, dituntut dipersalahkan, saya dianggap menguntungkan FSPP, kalau misalnya itu kan, salah saya apa, dong, kalau saya dianggap menguntungkan, yang diuntungkan gimana?” katanya.

Di memori PK, Irvan sendiri meminta MA menerima PK yang diajukan. Mengabulkan alasan hukum, membatalkan putusan pengadilan dan membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi Irvan dan tetap menghukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Irvan Santoso,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip detikcom.

Di pertimbangan kasasi itu, disebutkan juga bahwa FSPP bertanggung jawab atas kerugian negara. FSPP bertanggung jawab mengembalikan Rp 14,1 miliar atas hibah pada 2018. Untuk tahun 2020, yaitu Rp 5,2 miliar jadi tanggung jawab terdakwa Tb Asep Subhi Rp 96 juta dan sisanya yaitu 5,1 miliar dibebankan ke ponpes.

“Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” demikian bunyi pertimbangan kasasi MA.

Untuk diketahui, hibah tahun 2018 nilainya Rp 66 miliar. Sedangkan hibah tahun 2020 nilainya Rp 117 miliar.(SW)