Ini yang Buat Pinjol Menjamur Dimana-mana, Mesyarakat Semakin Terjerat
JAKARTA – Pinjaman Online atau Pinjol saat ini berkembang begitu pesat. Betapa tidak, pemerintah memudahkan izin pendiriannya dengan hanya menetapkan modal awal Rp 2,5 miliar saja. Tentu saja ini membuat masyarakat semakin terjerat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan batas modal disetor perusahaan pinjaman online Rp2,5 miliar di awal perkembangan industri ini membuat pinjol menjamur dimana-mana.
Sebab, jumlah setoran modal itu dinilai relatif kecil. “Ya diawal memang kita mudahkan iziSetelah itu, kita naikkan syarat batas modal jadi Rp25 miliar,” ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (2/12) lalu.
Namun, kata Ogi, aturan modal disetor Rp25 miliar itu akan wajib untuk perusahaan pinjol baru sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Hal lainnya, lanjut Ogi, modal disetor Rp25 miliar ditujukan untuk mencegah fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjol dari kerugian.





Comment