JAKARTA – Pinjaman Online atau Pinjol saat ini berkembang begitu pesat. Betapa tidak, pemerintah memudahkan izin pendiriannya dengan hanya menetapkan modal awal Rp 2,5 miliar saja. Tentu saja ini membuat masyarakat semakin terjerat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan batas modal disetor perusahaan pinjaman online Rp2,5 miliar di awal perkembangan industri ini membuat pinjol menjamur dimana-mana.

Sebab, jumlah setoran modal itu dinilai relatif kecil. “Ya diawal memang kita mudahkan iziSetelah itu, kita naikkan syarat batas modal jadi Rp25 miliar,” ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (2/12) lalu.

Namun, kata Ogi, aturan modal disetor Rp25 miliar itu akan wajib untuk perusahaan pinjol baru sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Hal lainnya, lanjut Ogi, modal disetor Rp25 miliar ditujukan untuk mencegah fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjol dari kerugian.

“Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp25 miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2-3 tahun awal pasti rugi,” terang Ogi.

Ia menjelaskan bahwa separuh dari modal disetor atau berarti Rp12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.

“Jadi, modalnya nanti turun bisa jadi Rp12,5 miliar dan itu kita minta harus top up (tambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjaman online yang (modal disetor) di atas Rp25 miliar,” imbuh dia.

Ogi memastikan tata kelola pinjaman online akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. Ia ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

“Aturan pinjaman online ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, dia juga bisa teriak. Jadi, kita atur tengah-tengah,” tutur Ogi.

Saat ini, OJK masih menetapkan moratorium bagi perusahaan pinjol. Data OJK menyebut hingga kini, total perusahaan pinjol sebanyak 102 entitas.

Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan pinjol di antaranya mencatat profitabilitas negatif. “Ada tiga yang negatif equity. Ada 21 yang ekuitasnya di bawah 25 miliar. Kami masih ada waktu untuk mereview itu,” tandasnya.(SW)