Apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Asuransi sendiri merupakan sebuah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau peserta yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh sebuah perusahaan asuransi.

Umumnya, asuransi ini terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Perbedaan yang paling utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada pengelolaannya.

Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional, cari tahu dulu yuk pengertian masing-masingnya.

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah ini merupakan sebuah usaha dalam saling melindungi serta saling tolong menolong di antara para pemegang polis atau peserta.

Menurut Wikipedia, asuransi syariah yang disebut juga dengan Ta’min atau Tadhamun merupakan suatu usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang maupun pihak melalui investasi.

Investasi ini bisa dalam bentuk aset ataupun tabarru’ yang dapat memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui sebuah perikatan atau akad yang sesuai dengan syariah.

Jadi, asuransi syariah adalah suatu usaha tolong-menolong serta saling melindungi diantara para peserta dan penerapan operasionalnya ini sesuai dengan prinsip hukum syariat Islam.

Sehingga, asuransi syariah ini diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Indonesia. Dewan Pengawas Syariah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap produk yang dimiliki suatu perusahaan dapat memenuhi persyaratan berdasarkan hukum Islam.

Pengertian Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional merupakan suatu produk asuransi yang mengedepankan prinsip transfer risk atau jual-beli risiko.

Dalam hal ini, premi yang nantinya dibayarkan tertanggung bertujuan untuk mengalihkan suatu risiko ekonomis ke perusahaan asuransi.

Artinya, tertanggung yang bergabung sebagai peserta asuransi tersebut akan ditanggung risiko ekonomisnya secara penuh oleh perusahaan asuransi tersebut.

Jadi, saat mengalami risiko tertentu maka kamu sebagai nasabah bisa mengajukan klaim atau ganti rugi terhadap pihak asuransi tersbut sesuai dengan kesepakatan dalam polis.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Dari penjelasan diatas, berikut ini beberapa perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional.

1. Prinsip Dasar Asuransi

Dalam asuransi konvensional menggunakan prisip transfer risk atau jual-beli risiko yang artinya perusahaan asuransu yang akan menanggung risiko dari nasabah sesuai dengan yang telah disepakati.

Sementara, asuransi syariah menerapkan prinsip salingtolong menolong dan saling melindungi antara peserta atau pemegang polis yang dikelola sesuai syariat.

2. Pernjanjian

Untuk asuransi syariah memiliki perjanjian maupun akad yang tidak berorientasi terhadap keuntungan komersial semata.

Sementara, asuransi syariah perjanjiannya berupa sistem jual beli dengan adanya kejelasan.

3. Sistem Kepemilikan Dana

Dalam asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif. Artinya, jika ada satu pihak mengalami kerugian maka pihak yang lain akan turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana.

Sementara untuk asuransi konvensional, menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pada pembayaran premi dari para nasabahnya.

Sehingga, perlindungan risiko dari perusahaan asuransi konvensional tersbut diberikan berdasarkan premi yang dibayarkan dengan persetujuan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

4. Cara Pengelolaan Dana

Dana yang ada di asuransi syariah ini akan menjadi milik nasabah selama perusahaan asuransi tersebut hanya bersifat pengelola dana tanpa hak milik.

Sementara pada asuransi konvensional, premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis akan dikelola sesaui dengan perjanjian.

5. Pembayaran Klaim Asuransi

Perbedaan yang terakhir adalah pembayaran klaim asuransi. Untuk asuransi syariah, pembayaran klaim ini dilakukan dengan cara mencairkan dana tabungan bersama.

Sementara, untuk pembayaran klaim pada asuransi konvensional dilakukan dengan menggunakan dana dari perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.