Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia atau disingkat menjadi Kemensetneg RI. Awalnya, Kementerian Sekretariat Negara dahulu bernaman Sekretariat Negara Republik Indonesia dan disingkat menjadi Setneg RI.

Kemensetneg merupakan kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kemensetneg RI ini mempunyai tugas ketika menyelenggarakan dukungan teknis maupun administrasi serta analisis urusan pemerintahan yang khusus di bidang kesekretariatan negara dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Sekretariat Negara ini dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg.

Kemensetneg ini dibentuk sejak awal Negara Republik Indonesia berdiri dan awalnya bernama Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretariat Negara ini diketahui sudah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari tugas pokok, fungsi, kedudukan, maupun struktur kelembagaan.

Adanya perubahan tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi politik yang terjadi di tanah air. Awalnya, Sekretariat Negara ini hanya berfungsi dalam membantu tugas-tugas administrasi kepresidenan.

Namun pada akhirnya, menjadi sebuah kementerian yang dapat memberikan dukungan teknis, administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Tugas dan Fungsi

  • Tugas

Dikutip dari laman resmi Kemensetneg RI, Kementerian Sekretariat Negara ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan suatu dukungan teknis serta administrasi dan analisis urusan pemerintahan yang ada di bidang kesekretariatan negara dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

  • Fungsi

Saat melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers serta media kepada Presiden.
  2. Dukungan teknis serta administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan hingga adanya analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden saat menyelenggarakan pemerintahan negara.
  3. Dukungan teknis serta administrasi kepada Presiden ketika menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut hingga Angkatan Udara. Dalam hal pengangkatan serta pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa hingga tanda kehormatan. Namun wewenang penetapannya tetap berada pada Presiden hingga koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta dengankeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan negara asing.
  4. Dukungan teknis, administrasi hingga analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Penyiapan pendapat hukum, penyelesaian adanya Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup yang menjadi pidana sementara. Kemudian naturalisasi hingga permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Serta atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
  5. Dukungan teknis, administrasi hingga analisis saat penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, penyelenggaraan hubungan masyarakat hingga penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden atau Menteri.
  6. Dukungan teknis hingga administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, hingga suatu pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya maupun Aparatur Sipil Negara yang mempunyai wewenang penetapannya tetap berada pada Presiden.
  7. Pembinaan, penataan hingga pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan teknis serta administrasi di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan prasarana dan sarana. Kemudian pengembangan pemerintahan berbasis elektronik yang ada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Serta pemberian dukungan prasarana hingga sarana untuk pejabat negara tertentu maupun dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan.
  9. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Sekretariat Negara.
  10. Penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik dengan Pemerintah Indonesia danMitra Pembangunan serta penanganan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
  11. Pengawasan dari pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.