Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia atau bisa disingkat menjadi Kemenkop UKM RI.

Kemenkop UKM ini merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Kemenkop UKM ini dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM.

Menurut sejarahnya, tahun 1945 koperasi masuk kedalam tugas dari Kementerian Kemakmuran. Lalu pada tahun 1946, jawatan koperasi berdiri sendiri untuk mengurusi soal koperasi.

Pada tahun 1958, koperasi kembali lagi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1960, perkoperasian kemudian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA).

Selanjutnya pada tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi.

Hingga pada tahun 1998, telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil.

Setelah melalui beberapa perubahan, hingga akhrinya pada tahun 2020 diubah kembali melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM

Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, yaitu:

  • Tugas

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  • Fungsi

Saat menjalankan tugasnya, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi, yaitu:

  1. Perumusan serta penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  2. Koordinasi hingga sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  3. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  5. Penyelenggaraan fungsi secara teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.