Hampir seluruh masyarakat sering dihadapkan dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Namun, pada kenyataannya masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti cara melapor, menghitung, hingga membayar pajak.

Tidak harus datang ke tempat, sekarang hampir semua pembayaran pajak sudah bisa secara online. Salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk membayarkan pajak secara online yaitu e-billing. E-Billing disediakan oleh Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan wajib pajak.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak online melalui E-Billing?

Bagi Anda yang sudah melakukan lapor pajak, untuk melakukan pembayaran pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka halaman browser Anda di link djponline.pajak.go.id.
  2. Log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Lalu, pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk diisi.
  6. Data pada formulir akan terisi otomatis kecuali pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah diisi, klik simpan.
  8. Pilih Kode Billing.
  9. Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, ATM atau pun internet banking.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui cara membayar pajak secara online melalui E-billing. Masih merasa bingung?