Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau disingkat dengan Kemenkes RI adalah Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang tugas utamanya bertanggung jawab dalam bidang kesehatan. Kementerian Kesehatan ini berada di bawah dan juga bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

Kemenkes RI dipimpin oleh seorang Menkes atau Menteri Kesehatan. Kementerian Kesehatan di Indonesia ini sudah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945 atau sekitar 77 tahun yang lalu. Dasar hukum pendirian Kemenkes RI ini ada pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021.

Visi dan Misi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

  • Visi

Visi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan.

  • Misi

Ada beberapa misi dalam Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang kita kutip dari laman resmi Kemenkes RI, yaitu:

  1. Menurunkan angka kematian ibu dan juga bayi.
  2. Menurunkan angka stunting pada balita.
  3. Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional.
  4. Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi serta alat kesehatan di dalam negeri.

Tugas dan Fungsi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Tugas utama dari Kemenkes RI ini adalah menyelenggrakan urusan pemerintan dalam bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini fungsi dari Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan pada bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan kefarmasian, alat kesehatan dan juga tenaga kesehatan.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  3. Pengelolaan barang milik negara yang akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis hingga supervisi atas pelaksanaan urusan yang ada di Kementerian Kesehatan utamanya di daerah.
  6. Pelaksanaan perumusan hingga pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan.