Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia atau disingkat dengan Kemenko Polhukam RI merupakan kemeterian dalam pemerintah Indonesia yang khusus menangani koordinasi, perencanaan, penyusunan kebijakan hingga sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan pada bidang politik, hukum dan keamanan.

Jadi, Kemenko Polhukam RI ini dipimpin oleh seorang Menko Polhukam RI atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Republik Indonesia.

Kemenko Polhukam RI ini ada untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan pada agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Kantor pusat Kemenko Polhukam RI berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.

Tugas dan Fungsi

Tugas utama dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan adalah membantu presiden dalam menyinkronkan, mengkoordinasikan perencanaa, penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan yang ada dibidang politik, hukum dan keamanan. Dikutip dari laman resmi Kemenko Polhukam, inilah beberapa fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam menjalankan tugasnya, yaitu :

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan Kementerian atau Lembaga yang terkait dengan isu yang ada di bidang politik, hukum dan keamanan.
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian atau Lembaga terkait dengan adanya isu di bidang politik, hukum dan keamanan.
  3. Pengelolaan serta penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum dan keamanan.
  4. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang sudah diputuskan oleh Presiden saat dalam Sidang Kabinet.
  5. Penyelesaian isu yang ada di bidang politik, hukum dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian atau Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan yang dimaksud.
  6. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang akan menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
  7. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan hingga pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
  8. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi yang ada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain terhadap tugas yang diberikan oleh Presiden.