Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau disingkat menjadi DPR RI adalah salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia. Jadi, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dimana anggota DPR berasal dari berbagai partai politik (parpol) yang dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).

Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat

Dikutip dari laman DPR RI, awal terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terbagi menjadi tiga periode, yaitu:

  1. Periode Volksraad.
  2. Periode masa perjuangan Kemerdekaan, dan
  3. Periode dibentuknya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Sejarah DPR RI ketika masa penjajah oleh Belanda, ada salah satu lembaga yang dibentuk oleh Belanda. Lembaga tersebut diberi nama Volksraad. Lembaga Volksraad tidak diakui lagi setelah Belanda mengakhiri penjajahannya terhadap Indonesia. Jadi, saat peralihan masa penjajahan Belanda ke Jepang, lembaga tersebut sudah tidak ada hingga Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

Sebelum ada DPR RI, Indonesia terlebih dahulu membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Komite ini dibentuk langsung oleh Presiden tepatnya 12 hari setelah Indonesia Merdeka, yaitu tanggal 29 Agustus 1945. Perlu diketahui, tanggal pembentukan KNIP ini menjadi tanggal dan hari lahir Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 20A Ayat 1 UUD NKRI Tahun 1945 ini memuat fungsi dari DPR. Berdasarkan pasal tersebut, diketahui DPR mempunyai 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.

  • Fungsi Legislasi, merupakan fungsi yang dilaksanakan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden.
  • Fungsi Anggaran, fungsi untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak terhadap adanya rancangan undang-undang mengenai APBN yang diusulkan oleh Presiden.
  • Fungsi Pengawasan, untuk pengawasan adanya pelaksanaan undang-undang serta APBN.